Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dishut Kalteng Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 02 September 2021 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Simang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Irwan Ganda Saputra, Kamis 2 September 2021

Dalam surat dakwaan JPU terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, berupa meminta uang Rp 300 juta kepada seorang pengusaha asal Gunung Mas bernama Rantau. 

Pada sidang sebelumnya, korban Rantau mengakui melakukan pembalakan di tanah yang dikuasai orang tuanya di Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. 

Kemudian Eri alias Buhui datang ke rumah Rantau sambil membawa surat yang berisi dugaan pembalakan liar yang dilakukan Rantau beserta sejumlah gambar pada 20 Februari 2020.

Korban menelepon ke nomor yang ada dalam surat yang diberikan oleh Eri alias Buhui. Dalam komunikasi telepon tersebut korban diancam akan dilaporkan ke polisi terikait usaha pengolahan kayu milik Rantau di Gunung Mas yang dianggap ilegal.

Selanjutnya sesuai petunjuk Rantau beserta istrinya datang ke Kota Palangka Raya menemui Simang di rumahnya Jalan Tilung V, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu 22 Februari 2020.

Dalam komunikasi tatap muka tersebut, ada Tasrifudin menanyakan Rantau berapa banyak bersedia menyiapkan uang. Hingga akhirnya disepakati uang diberikan Rp 300 juta, namun diangsur selama 2 kali.

Pada 22 Februari 2020, Rantau menyerahkan uang Rp150 juta kepada Simang. Uang itu hasil menambang emas. Belum puas terima Rp150 juta, terdakwa juga juga meminta sisanya yang sebagian dilengkapi sebelum 25 Februari 2020.

Pada 24  Februari 2020, Simang mendadak datang ke rumah Rantau di Kabupaten Gunung Mas dengan membawa surat pernyataan pembayaran biaya pengolahan lahan. Surat tersebut kemudian ditandatangani Rantau, Tasrifuddin, dan Simang bertanggal 25 Februari 2020 tentang upah jasa pengolahan lahan.

Berita Terbaru