Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Sampaikan Pentingnya Rehabilitasi Korban Narkotika

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi tim asesmen terpadu di Aula Satya Haprabu Polres Kobar, Kamis, 2 September 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjadi narasumber. Tim asesmen dalam kegiatan itu terdiri atas tim dokter dan hukum yang ada di Kobar.

Ia menyampaikan, pencegahan jangan hanya terpaku pada jumlah penangkapan, tetapi penting juga terkait rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

"Jadi diharapkan nanti kita mengacu kepada aturan pasal 54 UU Narkotika, bawa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi, kemudian berapa lama harus direhabilitasi," kata Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Dia melanjutkan, untuk menentukan korban narkoba direhabilitasi, hal tersebut berdasarkan keputusan atau rekomendasi tim asesmen terpadu, yakni dokter, BNN, kepolisian dan kejaksanaan. Ketentuannya berdasarkan hasil tangkapan oleh penyidik dengan barang bukti di bawah satu gram, atau sesuai ketentuan surat edaran Mahkamah Agung.

"Jadi kami mengajak kepada tim asesmen terpadu termasuk ada tim penyidik dari Polres Kobar, agar kita bisa bersama-sama mengatasi masalah Narkoba. Kapolres Kobar juga memfasilitasi itu semua," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam penanggulangan penyebaran Narkoba, yang harus diproses adalah pengedar dan produsennya. Tetapi untuk pecandu dan korban, penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. Jadi, sabung dia, jangan dipukul rata dalam penanganannya. Sebab, bila semua diproses hukum dan masuk dalam penjara, maka penjara akan penuh dengan kasus narkoba dan merugikan negara.

"Misalnya ada anak-anak yang memakai narkoba, dia dapat barang dari orang lain dan bahkan dipaksa, dirayu dan sebagainya. Apakah mereka harus diproses hukum, tentu tidak. Mereka harus direhabilitasi," jelasnya.

Terkecuali, lanjut Roy Hardi Siahaan, orang yang kedapatan mengusai narkotika ini adalah residivis. Tentunya harus diproses hukum dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau residivis ini dia sudah masuk dalam jaringan, tentu harus dihukum lebih berat daripada hukuman yang pertama," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan Kepala BNN Kalteng. Polres Kobar akan bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan peredaran Narkotika.

Berita Terbaru