Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Pembunuh Istri Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 September 2021 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Darmah alias Darma terancam hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Terdakwa yang merupakan karyawan PT MAP dianggap jaksa bersalah karena membunuh istrinya, Susiani.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," ucap jaksa Rahmi Amali bredasarkan data terhimpun Jumat, 3 September 2021.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dihabisi dengan cara dibacok dengan menggunakan sebuah pisau mengenai kepala kanan dan kirinya beberapa kali. Sebelumnya terjadi cek cok antara keduanya.

Dalam tuntutan itu yang memberatkan terdakwa perbuatannya telah menghilangkan nyawa istrinya Susiani.

Sementara itu meringankan terdakwa bersikap tdan mengaku atas perbuatannya. Selain itu anak korban memaafkan perbuatan ayahnya itu sebagai orangtua satu-satunya yang tersisa.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto untuk mempersiapkan pembelaannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru