Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ancam Ceburkan Korban ke Sungai

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 September 2021 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus pria berusia 56 tahun atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam korban akan diceburkun ke sungai bila bercerita.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada salah satu rumah di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Agustus 2018 saat korban berusia 15 tahun sampai hingga April 2021. Dan kini korban berusia 18 tahun.

"Kasus tersebut baru terungkap, setelah korban  bercerita pada kakak kandungnya. Kemudian kakaknya dilaporkan ke Polres Kobar," kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, pada Senin, 6 September 2021.

Adapun kronologisnya saat korban menginap di rumah kakaknya. Kemudian, korban marah-marah ingin pulang ke rumah orangtuanya. Saat ditanya, terungkap korban pernah disetubuhi oleh tersangka.

Mendengar hal tersebut, kakak korban bertanya lebih dalam kepada korban. Hingga korban mengaku disetubuhi tersangka sejak 22 Agustus 2018.

"Korban mengaku diancam akan diceburkan ke sungai apabila menceritakan perbuatan tersangka kepada orang lain," jelas Rendra.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru