Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap di Desa Rodok

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 September 2021 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur berhasil mengamankan H (43) di Desa Rodok, Minggu malam, 5 September 2021.

Dia diduga berupaya membawa kabur sepeda motor Yamaha F1ZR warna kuning milik ST karyawan sebuah perusahaan di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan kronologis penangkapan. Saat sebelum H dibekuk, Satreskrim Polres Barito Timur menyampaikan informasi penggelapan karena H diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Dusun Tengah setelah meminjam sepeda tersebut sejak hari Jumat.

"Sekitar pukul 21.00 WIB tim Polres yang dipimpin Kanit I SatReskrim Ipda Dian Zikrilah tiba di Mapolsek Dusun Tengah dan melaksanakan koordinasi dengan unit reskrim di sana serta melaksanakan gelar perkara awal," jelasnya, Senin 6 September 2021.

Tim kemudian bergerak menyelidiki posisi H yang diduga masih berada di Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.

"Berdasarkan informasi yang anggota kami dapatkan, akhirnya tim gabungan berhasil membekuk terduga di jalan A Yani Desa Rodok," imbuhnya.

Setelah mengamankan H, tim pencarian barang bukti sepeda motor yang menurut pelaku telah dijual.

"Sekitar pukul 00.15 WIB tim berhasil mengamankan barang bukti serta orang yang diduga menjadi penadah motor itu," lanjutnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru