Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Praperadilan Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Katingan Digelar

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 September 2021 - 20:41 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Pengadilan Negeri Kasongan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atau JS kepada Kejaksaan Negeri Katingan, Senin 6 September 2021.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Cesar Antonio  Munthe dengan panitera Hendi Pradita. 

Dari pihak pemohon diwakili 4 kuasa hukum dan di antaranya Wikarya F Dirun, Zul Chaidir, dan Firstrian Hadi Wiranata.

Sedangkan dari pihak termohon hadir dua orang perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan. Sidang praperadikan ini berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pembacaan permohonan.

Usai sidang, kuasa hukum Jainudin Sapri selaku pemohon, Wikarya F Dirun mengatakan jika pihaknya sebelumnya  mengajukan permohonan. 

"Tadi sudah kami sempurnakan,  permohonan ini supaya menyatakan tidak sah segala penangkapan, penahanan dan tindakan kejaksaan terhadap klien kami," sebut Wikarya F Dirun. 

Menurut Wikarya permohonan yang diajukan itu setebal 36 halaman. Menurutnya kejadian dugaan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi pada 2017.

Untuk verifikasi data dilakukan bulan Maret 2017 sesuai permintaan pihak Kementerian Desa Tertinggal.

Pada 2018 dinyatakan salah oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Pihak kejaksaan menanyakan kenapa tidak menggunakan SK Bupati yang terbit 31 Juli 2017.

"SKnya Juli 2017 berlaku surut dan dalam ketentuan menteri itu jika ada kerugian apabila salah bayar uang dikembalikan, guru wajib mengembalikan uang itu," katanya. 

Berita Terbaru