Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Gerebek Barak di Kelurahan Sawahan Sampit, 18 Paket Sabu Disita dari 2 Pria ini

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 September 2021 - 05:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek sebuah barak atau kamar kos di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Hasilnya, 2 pria berinisial AR (29) dan JI alias Junai (41), diringkus karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket. 

"Keduanya ditangkap di sebuah kamar barak nomor 07 di daerah tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Senin, 06 September 2021. 

Dirinya menerangkan, dari 18 paket sabu tersebut, 17 paket dengan berat 2,80 gram merupakan milik AR. Sedangkan 1 paket seberat 1,02 gram lainnya ditemukan di kantong celana Junai. 

Tertangkapnya kedua pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa di barak tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan. 

Sesampainya di lokasi pihaknya melihat ada dua pria. Sehingga langsung di grebek dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan AR polisi menyita sabu sebanyak 17 paket, yang ditemukan di dalam dompet pria tersebut. 

Setelah itu, dilakukan penggeledahan kembali terhadap Junai. Ditemukan 1 paket sabu di dalam kantong celana jeans yang dikenakannya. 

"Keduanya masih dalam pemeriksaan kami, guna mengetahui jaringan mereka," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru