Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian ESDM: Regulasi Baru Transmisi Listrik Cegah Pemadaman

  • Oleh ANTARA
  • 07 September 2021 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan jaringan transmisi listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan regulasi itu dilatarbelakangi insiden listrik padam di separuh Jawa pada 4-5 Agustus 2019 silam.

"Kami telah melakukan beberapa penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout (pemadaman) tidak terulang kembali, di antaranya penambahan pengaturan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi," ujarnya dalam webinar di Jakarta, Selasa.

Penerbitan regulasi itu menjadi upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keamanan pembangunan jaringan transmisi listrik sepanjang 47.000 kilometer sirkuit guna menopang penambahan kapasitas pembangkit listrik 40,9 GW pada 2030.

Kementerian ESDM menetapkan ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik yang tidak boleh ada benda di dalamnya.

Syarat itu diberlakukan demi menjamin keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.

Ketentuan ruang bebas harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) dan masyarakat guna memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.

Pemerintah menetapkan tinggi bangunan ataupun pohon di ruang bebas minimum sembilan meter dari konduktor jaringan transmisi listrik. Apabila pohon sudah memasuki area jarak minimum ruang bebas, maka pemilik lahan harus segera memangkasnya.

Sedangkan, kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah beserta bangunan, tanaman, atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Pemberian kompensasi dilakukan oleh pemegang IUPTLU, yaitu PT PLN (Persero), independent power producer (IPP), dan pemegang izin wilayah usaha.

Sedangkan, penerima kompensasi adalah masyarakat yang memegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.

Pemerintah menetapkan tiga perhitungan besaran kompensasi. Formula kompensasi untuk tanah berupa 15 persen dikalikan luas tanah dan dikalikan nilai pasar tanah.

Formula kompensasi bangunan berupa 15 persen dikalikan luas bangunan dan dikalikan nilai bangunan. Sementara, kompensasi untuk tanaman hanya dibayarkan sesuai nilai pasar tanaman tersebut.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 secara otomatis tidak berlaku lagi.

Berita Terbaru