Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terekam CCTV, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 08 September 2021 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang lelaki yang merupakan residivis kasus pencurian kembali diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara, Minggu 5 September 2021 sekitar 20.45 WIB.

Lelaku ini bernama Ferry Saputra alias Ferry yang merupakan warga Kecamatan Teweh Tengah dengan pekerjaan sebagai tukang kayu.

Ferry Kembali diamankan akibat mencuri beberapa barang dan uang tunai disebuah rumah yang berada di Jalan Pendreh Gangg Swadaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat 3 September 2021.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Rabu 8 September 2021 mengatakan tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ferry dilakukan pada saat korban sedang melaksanakan salat Jumat.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak lubang angin di atas pintu dapur menggunakan celurit milik korban yang berada di belakang rumah.

“Aksi tersangka ini terekam oleh CCTV yang ada disekitar TKP. Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada seseorang laki-laki diduga pelaku yang diketahui bernama Ferry,” terangnya.

Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 20.45 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka Ferrydi depan Bank Syariah Mandiri KCP Muara Teweh.

“Dari keterangan tersangka, dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merek Xiomi MI8 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna hitam dan uang Rp 300.000 di rumah korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mana hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru