Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Beli Ponsel Curian Dengan Dalih Membantu

  • Oleh Naco
  • 09 September 2021 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delmi mengaku membeli sebuah ponsel dari terdakwa Hendra Cipta dengan dalih untuk membantu saja.

Terkait ponsel itu hasil curian Hendra, terdakwa beralasan tidak tahu. Itu diungkapkannya saat sidang Kamis, 9 September 2021.

Delmi juga kepada hakim dan jaksa mengaku kenal dengan Hendra Cipta dan membeli ponsel hasil curian Hendra itu seharga Rp 200 ribu.

"Hendra datang langsung ke rumah saya, langsung jual ponsel itu," ucapnya.

Hendra kala itu, kata dia, menyebutkan menjual ponsel tersebut untuk pulang ke kampung halamannya. Dengan dalih ingin membantu, akhirnya terdakwa membelinya.

"Katanya kuitansi dan kotaknya ada tapi tertinggal di rumah," tukas Delmi.

Ketika ditanya apakah tidak curiga, saat itu terdakwa mengaku tidak menyangka dan dirinya juga tidak tahu dari mana Hendra mencuri ponsel tersebut.

Hendra melakukan pencurian pada Sabtu, 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua unit ponsel. Salah satu ponsel kemudian dijual kepada Delmi.

Atas perbuatannya, terdakwa Delmi didakwa jaksa dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, kakek tersebut tidak ditahan atau menjalani penahanan kota. (NACO/B-7)

Berita Terbaru