Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Keponakan Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 September 2021 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fian Dulle penganiaya keponakannya Shepia Benedicta dituntut jaksa selama 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 9 September 2021.

Fian Dulle dianggap bersalah karena memukul korban sebanyak 2 kali di wajahnya. Usai memukul korban terdakwa juga mengeluarkan nada ancaman, di mana korban akan diapa-apakan lagi keesokan harinya, kemudian saat terdakwa pergi bekerja korban kabur dari rumah dan melapor perbuatannya itu.

Kamis, 9 September 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa tersebut dilakukannya pada Sabtu 12 Juni 2002 1 sekitar pukul 17.45 WIB.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka di perumahan karyawan POM 1 Nomor G25 PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penganiayaan itu dilakukannya karena marah setelah akun Facebook korban yang digunakannya diketahui oleh rekan korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru