Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 9,14 Gram Sabu Pasrah Dihukum 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 September 2021 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Erik Erianto pasrah divonis selama 9 tahun penjara atas kepemilikan 9,14 gram sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan pertama itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan sabu di atas 5 gram.

Jumat, 10 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 22 Mei 2021 pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 9,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip hitam dan kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam. Selain itu, ada juga ponsel dan motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 5599 LW.

Pengakuannya sebagaimana di persidangan, menyebutkan membeli sabu itu dengan harga Rp 6,5 juta per kantong atau dengan berat 5 gram. Jika habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Selain hukuman penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-7)

Berita Terbaru