Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Kalteng akan Terbitkan Ketentuan Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 12 September 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan rencana untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023.

“OJK juga akan menerbitkan ketentuan yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023,” sebut Kepala Kantor OJK Kalteng, Otto Fitriandy.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19.

Otto menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai jalan menjaga momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda sampai saat ini.

“Hal dimaksud diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko antara lain self assessment LJK terhadap penetapan kriteria debitur restrukturisasi dan stress testing terhadap dampak restrukturisasi,” sebutnya.

“Sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” tambahnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru