Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu, Seorang IRT Ditangkap di Pos Lalulintas Km 38

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 13 September 2021 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - N alias Mala (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  ditangkap Polisi di depan Pos Lalulintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.

Warga Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini ditangkap Polisi beserta barang bukti diduga sabu pada Minggu malam 12 September 2021.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 4 paket sabu dengan berat 3,38 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat dikonfirmasi, Senin 13 September 2021.

Menurut Asep, barang haram itu didapat tersangka dari Kota Palangka Raya kemudian bermaksud hendak dibawa dan diduga diedarkan ke wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Saat melintas di Pos Lalulintas Km 38 dengan menumpang mobil Toyota Avanza, petugas curiga dan memberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan ditemukan barang haram milik IRT tersebut.

"Di dalam mobil itu ada 3 orang yakni Sopir bersama anaknya dan tersangka,"  ucap Asep.

Selain sabu lanjut Asep, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, satu bungkus rokok gudang garam dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sementara sopir mobil tersebut dan anaknya dengan status sebagai saksi.

"Terhadap IRT ini kita kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru