Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pembunuhan Karyawan PT SAP Diungkap Polisi Satu Jam Setelah Olah TKP

  • Oleh Wahyu Krida
  • 13 September 2021 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus pembunuhan terhadap Siti Patimah, karyawan PT Sinar Alam Permai berhasil diungkap satu jam setelah personel Satreskrim Polres Kobar melakukan olah TKP. Awalnya, tersangka Yusuf Rochwandi sempat mengelak.

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah gudang fiber milik PT SAP, Jalan Pelabuhan CPO Sungai Kakap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 08.40 WIB.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah dalam rilis kasus, Senin, 13 September 2021, mengatakan usai menerima laporan pembunuhan, anggota reskrim sempat kesulitan menemukan jenazah korban.

"Kemudian pada pencarian kedua yang diintensifkan di sekitar TKP, ternyata tim pencari melihat ada bagian celana korban di bawah tumpukan fiber bahan bakar boiler," kata Devy Firmansyah.

Pada pencarian kedua tersebut, anggota juga menemukan pecahan kacamata yang diduga milik korban di sekitar tumpukan fiber.

Menurut Kapolres, awalnya saat ditanyai anggota reskrim,  tersangka yang merupakan cleaning service outsourcing dari PT. Athena Tagaya yang dipekerjakan di PT SAP ini sempat mencoba mengelak.

"Namun setelah rekaman CCTV dibuka yang memperlihatkan tersangka mengikuti korban masuk dalam gudang fiber, serta ditemukannya ponsel korban yang ternyata dipegang tersangka, maka ia tidak bisa mengelak lagi. Kasus ini bisa diungkap oleh anggota sekitar 1 jam usai olah TKP," kata dia.

Sementara itu, tersangka mengatakan perbuatannya dilakukan lantaran kesal akibat sering disuruh korban melakukan sesuatu yang dinilai bukan pekerjaannya.

"Kemudian saat mengambil ponsel milik korban usai melakukan pembunuhan, tiba-tiba muncul niat untuk mengarang cerita dengan menghubungi keluarga korban bahwa keberadaan korban saat ini sedang diculik. Agar bisa dibebaskan maka keluarga korban diminta membayar uang tebusan," ujar tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru