Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembacokan di Saluran Irigasi Ampah Dipicu Cemburu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 September 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rasa cemburu menjadi pemicu percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang yang dilakukan J alias G (24) terhadap TS (18) di saluran irigasi Bendungan Tabla, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada 18 Agustus 2021 lalu.

"Tersangka mengaku cemburu karena istrinya sering diantar jemput korban. Korban ini merupakan saudara tiri istrinya. Ditambah lagi sebelum kejadian istri tersangka pergi dari rumah entah kemana," kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat konferensi pers di kantornya, Senin, 13 September 2021.

Akibat penganiayaan dengan senjata tajam tersebut, korban TS mengalami luka sobek pada leher bagian kanan dan ditemukan tergeletak di saluran irigasi oleh warga setempat.

Afandi mengatakan, sebelum kejadian penganiayaan, tersangka sengaja mengajak korban yang sama-sama tinggal satu desa dengannya untuk keluar dari Desa Tampu Langit menuju Bendungan Tabla yang berjarak puluhan kilometer. Bendungan itu selama ini belum pernah dikunjungi korban.

"Sebelum ke bendungan, tersangka mengajak korban membeli minuman keras jenis vodka, kemudian diminum berdua hingga korban mabuk dan pusing," tuturnya.

Tersangka kemudian mengajak korban pulang namun mengarah ke saluran irigasi Bendungan Tabla yang terdapat hutan dan belukar. Di tepi saluran tersangka menghentikan sepeda motor dan korban yang dalam kondisi mabuk turun berjongkok membelakangi tersangka.

"Saat itulah tersangka menghunus senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan dan langsung membacok leher korban sebelah kanan," kata dia.

Tersangka yang merupakan residivis itu mengira korban sudah tewas. Dia lalu kabur dengan membawa ponsel korban merek Nokia.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 Junto Pasal 53 Ayat 1 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kapolres. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru