Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pimpinan Ponpes Masuk Penjara Gara-gara Setubuhi 2 Ibu Hamil, Modusnya untuk Rukyah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 September 2021 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat berinisial AK (52) masuk penjara dengan status tersangka kasus tindak pidana pencabulan.

Tersangka menggaui 2 ibu-ibu yang sedang hamil. Modusnya, untuk rukyah dan ritual. Tersangka meminta ritual dilakukan dengan berhubungan badan. Dan jika korban tidak mau, maka permasalahan yang dialami akan semakin parah.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korbannya memberanikan diri melapor ke kepolisian.

"Dari laporan korban ini, keduanya mengaku akan berkonsultasi permasalahan keluarga. Dari situlah si tersangka ini melancarkan aksinya, mengajak korban berhubungan badan sebagai syarat ritual mengatasi persoalan tersebut," kata Devy Firmansyah saat konferensi pers Senin, 13 September 2021.

Dijelaskannya, pada awalnya, korban pertama bersama suaminya pada hari Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke pondok pesantren tersangka.

Setelah mendengar curhatan seputar permasalahan rumah tangga itu, kemudian tersangka menyuruh suami korban untuk keluar mencari air di perbatasan desa. Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan.

Selang beberapa saat, tiba-tiba tersangka menawarkan korban agar mau melakukan ritual kumpul siri. Korban pun langsung menolak. Mendengar jawaban itu, tersangka mengancam tanpa ritual korban bisa berpisah dari suami dan anaknya.

"Karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk meningkuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan," jelasnya.

Kemudian, kasus pencabulan yang kedua, 7 bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan mengalami kejadian serupa.

Saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada tersangka, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.

Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar tersangka, sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral di warung. Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam kamar tersangka. Tiba tiba tersangka menanyakan korban mau dirukyah dengan cara disetubuhi atau tidak. Korban pun menolaknya. Tak cukup sampai disitu, ia pun mengancam korban.

"Tersangka mengancam korban apabila tidak mau melakukan itu, maka hidupnya akan lebih sengsara. Dan bayi korban akan meninggal dalam kandungannya," kata dia.

Karena merasa takut, korban bersedia mengikuti rukyah dengan cara disetubuhi tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru