Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembayaran Utang BLUD RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tunggu Hasil Riksus BPK

  • Oleh Uriutu
  • 13 September 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto menyebutkan persetujuan pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jaraga Sasameh Buntok masih menunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus) BPK.

“Kita menunda persetujuan pembayaran utang BLUD sebesar Rp 13,3 miliar tersebut karena masih belum ada pemeriksaan khusus dari BPK RI perwakilan Kalteng,” kata Raden Sudarto, Senin, 13 September 2021.

Ia mengatakan, sesuai prosedur, harus ada hasil riksus dari BPK dulu, untuk memastikan utang tersebut benar-benar bisa dipertanggung-jawabkan penggunaannya.

Selagi belum adanya kejelasan hasil riksus BPK, maka pembayaran utang BLUD RSUD menggunakan dana dari APBD dikhawatirkan akan berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD, bahwa utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.

Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu, utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah khas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan khas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran.

“Dan utang itu dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD,” jelas dia.

Begitupun menyangkut pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo, akan menjadi kewajiban BLUD tersebut.

Pempimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.

“Dalam mekanismenya  pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati,” ucap dia.

Sementara utang/pinjaman jangka panjang, yakni utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari satu tahun anggaran.

“Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal,”  kata dia.

Ia menambahkan, terkait pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga.

Dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.

Berita Terbaru