Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurus Terjerat Kasus Pencabulan, Pondok Pesantren ini Ternyata Belum Kantongi Izin

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 September 2021 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengurus sebuah pondok pesantren pada salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat menjadi tersangka kasus pencabulan. Dari hasil pemeriksaan Polres Kobar, pondok pesantren itu belum mengantongi izin operasional.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. 

"Ponpes tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Untuk itu, kita akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait aktivitasnya," kata Devy Firmansyah saat konferensi pers, Senin, 13 September 2021.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka AK, perizinan tersebut memang masih dalam proses dan belum resmi. Kemudian, atas kasus yang menimpanya, tersangka mengakui tidak ada dalam ajaran agama. Itu murni kesalahannya.

"Saya memang pernah belajar ilmu agama pada seorang guru. Tapi saya tidak bisa menyebutkannya, saya takut menyakiti hatinya. Perbuatan yang saya lakukan ini murni kesalahan saya," kata tersangka.

Dia mengatkaan, kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor telah disetubuhi tersangka. Ada 2 korbannya. Masing-masing hamil 8 bulan dan 4 bulan saat digauli tersangka.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru