Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Pembacokan di Irigasi Bendungan Tabla Lolos dari Maut karena Pura-Pura Mati

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 September 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - TS (18) warga Desa Tampu Langit Kecamatan Paju Epat yang dibacok oleh temannya sendiri J alias G (24) di saluran irigasi Bendungan Tabla Kecamatan Dusun Tengah, 18 Agustus 2021. Korban lolos dari maut karena berpura-pura mati.

"Korban masih sadar saat tersangka memeriksa tubuhnya, namun korban pura-pura mati dan tidak bergerak. Sehingga tersangka yang mengira korban sudah meninggal. Dan tersangka langsung kabur meninggalkan korban di saluran," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra saat konferensi pers kasus penganiayaan berat dan kasus narkoba, Senin, 13 September 2021.

Sebelum kabur, tersangka sempat mengambil ponsel korban berwarna hitam dengan merek Nokia.

Korban kemudian ditemukan dan ditolong warga setempat yang langsung melapor ke Polsek Dusun Tengah. Warga pun meminta bantuan relawan BPK Samuja untuk mengevakuasi korban ke Puskesmas Ampah.

Korban yang mengalami luka sobek cukup parah pada leher sebelah kanan kemudian dirujuk ke RSUD Tamiang Layang dan dilanjutkan ke RSUD Pambalah Batung Amuntai.

"Hasil visum korban mengalami luka robek di sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjamin pekerjaan sementara waktu," jelas Affandi.

Akibat perbuatannya, residivis kasus yang hampir sama tersebut diancam dengan Pasal 340 Junto Pasal 53 Ayat 1 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru