Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembacokan di Irigasi Bendungan Tabla Ditembak di Kaki karena Menyerang Polisi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 September 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polisi terpaksa menembak kaki kiri J alias G (24), tersangka pembacokan terhadap TS (18) di saluran irigasi Bendungan Tabla Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.

"Tersangka berusaha melawan dan menyerang anggota kami saat akan ditangkap. Sehingga kami melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra saat konferensi pers, Senin, 13 September 2021.

Tersangka J ditangkap sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah pondok dekat hutan Sungai Muara, Desa Hambur Batu, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 9 September 2021.

"Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah didukung Unit Resmob Polres Barito Timur, Jatanras Polda Kalteng, Jatanras Polres Tabalong dan Jatanras Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan tentang keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka diamankan di sana. Akses jalan menuju lokasi melewati perkebunan sawit dan jalur sungai," kata dia.

Tersangka menganiaya korban yang merupakan teman satu desa, karena cemburu istrinya sering diantar jemput korban. Apalagi, sebelum kejadian istri tersangka pergi dari rumah entah kemana.

Akibat penganiayaan dengan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek pada leher bagian kanan sehingga harus dirujuk hingga ke RSUD Pambalah Batung Amuntai Kalsel.

Karena perbuatannya, tesangka J diancam dengan Pasal 340 Junto Pasal 53 Ayat 1 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru