Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penanganan Covid-19 di Palangka Raya Selesai Dibahas

  • Oleh Hendri
  • 13 September 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menuntaskan pembahasan Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi.

"Tadi sudah selesai pembahasan Raperda Prokes yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal. Tinggal bagian PPH DPRD dan bagian hukum pemko menyiapkan untuk disampaikan ke Biro Hukum Pemprov untuk dievaluasi.” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto, Senin, 13 September 2021.

Raperda yang sebelumnya diajukan eksekutif itu masih menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait hal-hal yang perlu disempurnakan.

"Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD. Baru kemudian diminta nomor registrasi ke Pemprov Kalteng untuk disahkan dan diundangkan," jelasnya.

Sebelumnya, Bapemperda sendiri memang menargetkan penyelesaian raperda tersebut selesai dalam waktu yang singkat mengingat urgensinya dalam penanganan Pandemi Covid-19.

"Semoga raperda ini cepat diundangkan menjadi perda agar dapat dimplementasikan dalam penanganan Covid-19, penerapan prokes, serta pemulihan ekonomi rakyat," tandas Politisi PDIP itu. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru