Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Menang Praperadilan dengan Kejari Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 September 2021 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan JS menang praperadilan dengan Kejaksaan Negeri Katingan di Pengadilan Negeri Kasongan,  Senin, 13 September 2021.

Sidang putusan praperadilan JS terhadap Kejari Katingan digelar Pengadilan Negeri Kasongan siang tadi dengan hakim tunggal Cesar Antonio Munthe dengan panitera pengganti Hendy Pradipta. 

Dari pihak pemohon hadir kuasa hukum di antaranya Wikarya F Dirun. Sementara dari pihak termohon pihak Kejari Katingan dihadiri dua utusannya. 

Ada 8 poin dalam amar putusan itu, di antaranya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon umtuk sebagian. Kemudian menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat. 

Selanjutnya menyatakan surat perintah penyidikan khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor Print-105/0.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan saudara Drs H Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidka sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat. 

Lainnya memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon Drs H Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara imi diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. 

Kemudian menghukum termohon untuk membayar semua biaya perkara sejumlah nihil dan menolak permohonan permohonan selaon dan selebihnya. 

Demikian diputuskan pada Jumat 10 September 2021 oleh Cesar Antonio Munthe, hakim Pengadilan Negeri Kasongan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 13 September 2021.

"Alhamdulillah Allah menunjukan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar kuasa hukum Jainudin Sapri, Wikarya F Dirun saat menjemput kliennya Jainudin Sapri di Rutan Kelas 2 A Narkotika Kasongan. 

Menurut Wikarya F Dirun, jika inti putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,  tidak sah dan tidak berlaku mengingat batal demi hukum," tegasnya. 

Berita Terbaru