Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Kejar Rekannya dengan Sebilah Parang

  • Oleh Naco
  • 14 September 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Miming mengejar rekannya Ratnah dengan sebilah parang, hingga menyeretnya ke penjara setelah ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu.

Tidak hanya mengejar korban, tersangka juga mengeluarkan nada ancaman akan membacok korban. Hingga korban lari menyelamatkan diri.

"Hanya salah persepsi saja waktu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menyebutkan parang yang digunakannya itu miliknya sendiri. Ketika itu korban ingin berangkat bekerja sementara itu tersangka melarangnya.

Selasa, 14 September 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 17.00 Wib di perumahan karyawan PT KMS Desa Tumbang Penyahoan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini tersangka yang merupakan karyawan PT Agro Wana Lestari ini mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum.

Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 336 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru