Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hingga September Ada 8 Penyerahan dan 4 Penyelamatan Satwa Liar di Kotim

  • Oleh Usay Nor Rahmad
  • 14 September 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit mendata ada sebanyak 8 kali penyerahan dan 4 kali penyelamatan satwa liar sejak Januari 2021 hingga September 2021 ini. 

"Untuk penyerahan tersebut ada yang baru ditemukan dan ada yang sudah lama dipelihara," ungkap Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, Selasa, 14 September 2021. 

Adapun satwa-satwa yang diserahkan warga tersebut antara lain, 1 ekor elang laut, 1 ekor lutung merah atau kelasi, 1 ekor labi-labi, 1 ekor lutung abu-abu, 1 ekor bekantan, 1 ekor owa, dan 2 ekor kukang. 

Sedangkan penyelamatan yang dilakukan ada sebanyak 4 kali. Dengan satwa liar yang diselamatkan yakni 6 individu orangutan, 2 jantan, 2 induk dan 2 anak. 

"Untuk penyelamatan ini biasanya satwa yang berkonflik dengan warga," imbuh Muriansyah. 

Muriansyah bersyukur, kesadaran masyarakat terkait satwa dilindungi sangat tinggi. Ini terbukti dari laporan masuk dan adanya penyerahan satwa liar kepada BKSDA. 

Kendati demikian BKSDA terus mengimbau masyarakat tidak memelihara, menjual atau membunuh satwa dilindungi. Apabila mengetahui ada satwa dilindungi, warga diminta segera memberitahukan kepada BKSDA. 

"Bila ada gangguan satwa liar terutama satwa dilindungi segera melapor ke kami atau ke perangkat desa maupun polisi atau TNI. Selanjutnya agar bisa dievakuasi sesuai prosedur, dan dilepasliarkan di habitatnya yang lebih aman," katanya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orangutan, owa, kukang, beruang dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (USAY NOR RAHMAD/B-5) 

Berita Terbaru