Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencabulan Divonis 14 tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 14 September 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa A dalam perkara tindak pindana pencabulan anak di bawah umur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 60 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Etri Widayati saat membacakan amar putusannya, Selasa, 14 september 2021

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa. Jika tidak menyatakan sikap, maka akan dianggap menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 14 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa diketahui  terdakwa pada November tahun 2020 mengajak korban untuk membeli mainan. Terdakwa merupakan kekasih dari ibu korban.

Setelah selesai membeli mainan, terdakwa dan korban pulang ke rumah hingga terjadi peristiwa itu. Perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang memasak di dapur.

Kemudian pada tanggal 6 Desember 2020, korban dijemput ayah kandungnya. Saat memandikan, korban mengeluh sakit hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke pihak kepolisian. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru