Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ungkap Kasus Ganja Puluhan Kilogram "Diotaki" Napi dalam Lapas

  • Oleh ANTARA
  • 15 September 2021 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Padang - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus membongkar jaringan dari kasus peredaran ganja kering seberat 28 kilogram yang ditangkap di Lubuk Buaya, Kota Padang pada Sabtu (28/8).

Dari pengusutan akhirnya terungkap bahwa "otak" atau yang mengendalikan peredaran ganja tersebut adalah dua narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Kelas II A Muaro Padang berinisial A (26) dan F (39).

"Dari penelusuran kami akhirnya terungkap bahwa pengendali kurirnya berada di Lapas Padang, pada Jumat kemarin kami telah menjemput A dan F untuk diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap dua narapidana yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan A dan F karena keduanya kini mendekam di Lapas Muaro Padang.

"Jadi karena masih di Lapas kami tidak menahan, kemungkinan mereka akan kami periksa lagi nanti untuk pelengkapan berkas," jelasnya.

Tersangka A diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dan dihukum 10 tahun, sedangkan F juga terjerat kasus narkotika dengan hukuman 6 tahun.

Dedy menjelaskan kedua orang itu berperan sebagai orang yang mengendalikan sang kurir AS (20), untuk menjemput ganja seberat 33 Kilogram ganja ke Penyabungan lalu membawanya ke Kota Padang.

"Biaya rental mobil, uang transportasi bagi kurir, dan yang mengondisikan barang di Penyabungan adalah jaringan atau peran dari A dan F," katanya.

Mereka lalu menghubungi tersangka S di Bukittinggi agar menyediakan mobil yang akan dibawa oleh AS ke Penyabungan untuk menjemput ganja 33 kilogram.

Berita Terbaru