Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Pelaku Penganiayaan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 September 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan Su (34) warga Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh karena diduga melakukan penganiayan terhadap Sa (26) warga Kecamatan Bataguh.

Petugas gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Polda Kalsel, dan Resmob Polres Batola meringkus pelaku di Desa Jelapat 2 Kecamatam Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel, pada tanggal 13 September 2021.

"Terduga pelaku penganiayaan sudah kami amankan, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Rabu 15 September 2021.

Kasat membeberkan kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan depan gudang penggilingan padi Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh.

Saat itu pelaku menegur korban yang tidak memakai baju waktu sedang belanja di warung dan terlapor berkata 'Ikam kada bebaju jagau kah', dan korbanpun menoleh saja.

Entah kenapa pelaku merasa tersinggung dan menempeleng korban sebanyak satu kali disebelah kiri, dan korban melanjutkan perjalanannya.

"Kemudian pada saat pelaku lewat depan gudang penggilingan padi waktu mau pulang pelaku melihat korban sedang beristirahat dan berhenti mendatangi korban, dan korban pun berkata 'Kenapa ikam menempeleng aku padahal aku kada pinandu dengan ikam'," bebernya.

Dan terjadilah perkelahian dan penganiayaan. Atas kejadian tersebut pihak dari korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru