Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Dalih Pembeli CPO Hasil Curian Ketika Berikan Keterangan di Pengadilan

  • Oleh Naco
  • 15 September 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Sani alias Dodo berdalih tidak tahu CPO yang dibelinya itu hasil curian. Itu diungkapkannya saat sidang bersama kedua rekannya Ahmad Nurwahid alias Amat dan M Rifai.

Dodo mengaku membeli CPO itu saat dihubungi Nurwahid yang mengaku ada CPO kurasan. Saat itu dijanjikan kalau minyak itu aman dan tidak bermasalah.

Bahkan disebutkan terdakwa dirinya beberapa kali memastikan kepada Amat soal aman tidaknya CPO itu, di mana Amat menyatakan Aman dan tidak pernah memberitahukan kalau CPO itu hasil curiannya.

"Lalu saya cari pembeli ada saksi Tata, saya katakan itu minyak kurasakan, lalu minyak itu saya bongkar," ucapnya.

Dodo mengaku menjual CPO itu sebesar Rp 34 juta kepada Tata dan dengan Amat terdakwa membelinya sebesar Rp 28,5 juta.

"Untung itu wajar saja, untuk biaya operasional saya segala macam," ucapnya.

Rabu, 16 September 2021 terungkap kalau para terdakwa  melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai dan dijual kepada Abdul Sani di kawasan Bundaran KB, yang mana CPO itu berasal dari PT Gading Sawit Kencana. (NACO/B-5)

Berita Terbaru