Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 51 Tahun Bantah Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali

  • Oleh Naco
  • 15 September 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 51 tahun membantah telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 11 tahun sebanyak 10 kali.

"Saya akui perbuatan saya," ucap pria yang kini berstatus terdakwa dalam keterangannya di persidangan lanjutan sebagaimana data terhimpun, Rabu, 15 September 2021.

Namun terdakwa mengaku mencabuli korban hanya 5 kali. Itupun diakuinya tanpa ada persetubuhan.

Terdakwa menyatakan hanya mencabulinya. Meski sebelumnya dalam keterangan korban, terdakwa tidak membantah 10 kali mencabulinya.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir pada 24 Mei 2021.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya di desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa juga sempat berdalih perbuatannya itu dilakukan karena korban yang terlebih dahulu memegang tangannya. Menurutnya juga, korban menyuruhnya melakukan perbuatan cabul tersebut.

Dalam kasus ini korban merupakan anak yang masih duduk di bangku SD. Korban tinggal bersamanya saat terdakwa menikahi ibu kandungnya sejak 2 tahun.(NACO/B-11)

Berita Terbaru