Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda DPRD Kapuas Lakukan Koordinasi Terkait Perda Protokol Kesehatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 September 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan Peraturan daerah (Perda) Protokol kesehatan (Prokes) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng pada Rabu, 15 September 2021.

Rombongan DPRD Kapuas itu terdiri atas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, Wakil Ketua Bapemperda HM Rosihan Anwar dan Ketua Pansus III DPRD Kapuas Darwandie.

Darwandie menerangkan, keinginan semuanya Perda Prokes ini bisa segera rampung dan diparipurnakan. Kemudian dalam pelaksanaan di lapangan, mampu bersinergi serta menjalankan secara humanis.

"Di dalam pelaksanaan atau penegakkan Perda ini terhadap penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Darwandie.

Sementara itu, HM Rosihan Anwar mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan jadwal Banmus, sehingga dilakukan konsultasi dan koordinasi, terkait finalisasi rancangan Perda Prokes Covid-19.

"Mengingat Perda Prokes ini, tinggal pencermatan, dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng," ucap Rosihan.

Dijelaskannya, untuk rancangan Perda Prokes tersebut telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil, dari berbagai konsultasi, dan koordinasi di kabupaten lain.

"Aspek sosiologi, dan yuridis sudah dilakukan oleh Pansus tiga DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada, agar segera diparipurnakan DPRD Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Dalam kegiatan itu, pihaknya diterima Perancang Peraturan Perundang undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Dhandung. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru