Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Perjalanan Udara Keluar Masuk Kalteng Masih Wajib PCR

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 September 2021 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kewajiban melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi para pelaku perjalan udara yang keluar ataupun masuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih diberlakukan hingga saat ini.

Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Kalteng saat pandemi Covid-19 belum dicabut atau masih berlaku. 

“Sampai sekarang inikan masih berjalan kententuan wajib PCR itu, karena memang keputusan gubernur yang mengatur tetang ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut,” kata Wakil Gubernur, Edy Pratowo.

Meski saat ini terjadi tren penurunanan kasus penularan Covid-19, baik di Kalteng dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, pemerintah provinsi tidak ingin gegabah membuat keputusan seperti melonggarkan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan, khususnya yang menggunakan angkutan udara.

“Pemerintah tidak mau ketika kewajiban PCR ini dicabut, orang jadi berbondong-bondong keluar masuk Kalteng dan membuat kita lengah. Jangan sampai hal itu membuat kasus penularan naik lagi, makanya pengetatan tetap dilakukan,” ucapnya. 

Di sisi lain, pemerintah sekarang ini tengah memerhatikan penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah daerah. Disebutkannya, bahwa antisipasi kemunculan klaster baru di tengah bencana ala mini menjadi salah satu fokus utama pemerintah pada sisi penanganan kesehatan.

“Semua jajaran pemerintah sudah siap karena kemarin sudah dikirim tim untuk melihat kondisi korban-korban banjir. Diharapkan tidak muncul klaster baru pascabanjir, sehingga Covid-19 di Kalteng terus turun,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru