Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan KDRT Pria di Barito Timur ini Diancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 16 September 2021 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur mengamankan seorang pria karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengungkapkan, penganiayaan terjadi diawali dengan percekcokan antara terlapor dan korban.

Menurut keterangan dari tetangga korban yang menjadi saksi, pasangan suami-istri ini sudah cekcok dari beberapa hari sebelumnya dan dimediasikan oleh ketua lingkungan.

"Namun pada hari selasa tanggal 14 September 2021 pukul 17.00 WIB, saat terlapor ke kontrakan tersebut untuk mengambil baju dan sepeda motor kembali terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan terhadap istrinya," imbuhnya.

Korban yang tidak menerima perlakuan kasar dari sang suami kemudian mengadu ke kantor polisi.

"Piket SPKT Polsek Dusun Tengah lalu membawa korban ke Puskesmas Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum," jelas Kapolsek.

Setelah mengantongi identitas terlapor,
tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry langsung mengamankan terlapor di rumahnya tanpa perlawanan.

"Terlapor mengaku emosinya tidak terkontrol sehingga menendang serta menarik tangan korban. Akibatnya korban mengalami memar pada bagian beberapa bagian tubuhnya," ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana  maksimal 15 tahun penjara. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru