Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Sukamara: Dari Kerugian Rp 1,3 Milar Tersangka Kembalikan Rp 500 Juta

  • Oleh Norhasanah
  • 16 September 2021 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tersangka kasus korupsi pemilihan bupati dan wakil bupati  Kabupaten Sukamara tahun 2008 yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar, telah melakukan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 500 juta.

"Sebagaimana aturan yang berlaku, apabila terdapat sisa dana hibah maka KPU Kabupaten Sukamara wajib mengembalikan ke kas daerah, namun ternyata tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, Rabu, 15 September 2021.

Menurutnya, dari kerugian Rp 1,3 milir tersebut, sebesar Rp 500 juta telah dikembalikan kekas negara pada tahun 2018 oleh tersangka BD dan terpidana MS.

"Tersangka telah mengembalikan Rp 500 juta, namun sisanya masih Rp 800 juta, dan inilah yang mau kita laksanakan persidangan," ucapnya.

Suhartono mengungkapkan, tersangka malah menggunakan uang tersebut di luar kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah, berdalih uang sisa tersebut diperlukan untuk kepentingan  pemilihan legislatif tahun 2009.

Pihaknya menyatakan tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. Sebelumnya yang bersangkutan telah menyandang status tersangka pada tahun 2019 lalu. 

Dengan selesainya perkara tahap II tersangka BD secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sukamara selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 15 September hingga 4 Oktober Mendatang. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru