Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara untuk Kakek Penadah Ponsel Curian

  • Oleh Naco
  • 16 September 2021 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delmi, kakek yang melakukan tindak pidana penadahan ponsel hasil curian dituntut jaksa selama 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 16 September 2021.

Atas tuntutan itu Delmi meminta keringanan hukuman, dengan alasan menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya tersebut.

Selain itu terdakwa juga mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, apalagi kondisinya saat ini sedang sakit jantung. Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Delmi membeli sebuah ponsel hasil curian Hendra Cipta sebesar Rp 200 ribu. Ponsel itu dibelinya saat Hendra langsung datang ke rumahnya.

Sementara itu Hendra melakukan pencurian pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua buah ponsel, di mana salah satu ponsel dijual kepada Delmi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru