Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tumpang Tindih Legalitas Tanah, SPT Melawan Sertifikat

  • Oleh Apriando
  • 16 September 2021 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tumpang tindih legalitas tanah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Aya Rika, Ernie dan Harison Limin, dan Ana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini warga Kota Palangka Raya ini menggugat Meisy Eva Faridha dan turut tergugat  Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya sebagai turut tergugat I, II, dan III.

Kuasa Hukum Penggugat Mahdianur mengatakan gugatan tersebut telah memasuki tahap pertama dimana menunjukkan masing-masing surat legalitas kepemilikan tanah baik dari tergugat dan penggugat.

"Kemarin kami masih memasuki tahap pertama menunjukkan bukti-bukti yang kami punya dan bukti yang tergugat punya," ucap kuasa hukum Penggugat Mahdianur. Kamis, 16 September 2021

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Adi mengatakan pada sidang pertama sebelumnya memeriksa identitas pihak tergugat dan penggugat.

"Pada intinya kami mempunyai sertifikat hak kepemilikan tanah sedangkan pihak penggugat mempunyai SPT, tumpang tindih hak kepemilikan tanah," ucap Adi Kuasa hukum dari tergugat.

Dalam gugatannya para penggugat meminta pengadilan menyatakan sah demi hukum atas bidang tanah milik para penggugat yang saat ini menjadi objek sengketa.

Aya Rika mengaku sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi di Jalan Yos Sudarso yang didapat berdasarkan pelimpahan dari Dagon S  Barang berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal 28 Juni 1996.

Dalam perjalanannya, tanah tersebut telah dipecah menjadi Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Aya Rika,  seluas 1.875 meter persegi dan seluas 2.250 meter persegi.

Tanah milik Ernie, berdasarkan SPT Tahun 2009 tertanggal 13 Juli 2009 seluas 1.875 meter persegi dan kwitansi jual beli tertanggal 15 Oktober 2016.

Tanah milik Harison Limin, berdasarkan jual beli dari Aya Rika yang diatasnamakan Ana yang merupakan saudari kandung dari Aya Rika dengan luas 1.875 meter persegi.

Dalam gugatannya, para Penggugat juga meminta Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp1,2 miliar setiap tahun dan kerugian imateril Rp3 miliar. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru