Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pencuri Motor dan Ponsel Terancam 2,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 September 2021 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta, terduga pencuri motor dan 2 buah ponsel terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 16 September 2021. Dalam kasus tersebut, terdakwa dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Menanggapi itu, terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan. Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya itu.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi yang mulia," kata residivis kambuhan ini. 

Fakta yang terungkap di persidangan kalau pencurian itu dilakukan terdakwa pada Sabtu 10 April 2001 sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman Saka di Jalan Nanas IV, belakang apotek Zanetti, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang yang dicurinya yakni motor milik Hengki dan dua buah ponsel, di mana salah satu ponsel dijual kepada Delmi.

Terdakwa masuk ke rumah korban memanfaatkan kondisi pintu depan terbuka, apalagi saat itu pemilik rumah sedang tertidur pulas. (NACO/B-7)

Berita Terbaru