Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Mediasi Permasalahan Lahan

  • Oleh Ramadani
  • 16 September 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah memimpin rapat mediasi dalam rangka kompensasi antara salah satu perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan. Kegiatan berlangsung di di ruang rapat Setda lantai I, Kamis, 16 September 2021.

Mediasi dihadiri juga oleh Wakil Bupati, Kapolres Barut, Dandim 1013 Muara Teweh, perwakilan Kajari, asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan lain-lain. 

H Nadalsyah menyampaikan bahwa tujuan mediasi agar menghasilkan keputusan terbaik. "Tidak merugikan masyarakat dan perusahaan, sehingga iklim berinvestasi di Barito Utara baik," kata Nadalsyah.

"Izinkan saya mewakili masyarakat dalam bernegosiasi harga dengan perusahaan, meskipun ini bukan keputusan," ujarnya. 

Bupati menyarankan kepada kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desanya.  "Jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan hukum," kata orang nomor satu di Barito Utara itu.

Bupati menegaskan, pemerintah menjaga iklim berinvestasi dengan baik dan menjaga hak masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi, manajemen perusahaan menyampaikan permasalahan yang ada terkait kompensasi harga lahan di areal IUP dan IPPKH perusahaannya.

Sementara itu, Kades Luwe Hulu dan Jangkang Baru menyampaikan permintaan maaf bahwasanya pemilik lahan dari desanya tidak dapat berhadir langsung. Dia menyebut keputusan rapat mediasi ini akan disampaikan kepada pemilik lahan.

Selanjutnya, Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, ada peraturan yang berlaku terkait permasalahan yang sedang dihadapi.

Sedangkan Dandim 1013 Muara Teweh, Letkol Kav Rinaldi Irawan M Han menyarankan kepada perusahaan untuk dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Perwakilan Kajari juga menyampaikan, bila tidak ada kesepakatan, bisa dilakukan penilaian harga oleh tim independen atau keputusan dari Pemda. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru