Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Anggota BPD Nyambi Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit

  • Oleh Naco
  • 19 September 2021 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mempertanyakan mengapa sampai ada oknum BPD bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Abadi berharap kepada Pemkab Kotim dan pemerintah desa agar melakukan pembinaan serta mencari tahu penyebabnya.

Ia menilai ini terjadi akibat pendapat tunjangan anggota BPD di Kotim belum mampu untuk memenuhi kehidupan sehari hari.

"Mereka terpaksa harus mencari pekerjaan lain dan ini akan berdampak pada fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa jika mengacu dengan peraturan menteri dalam negeri," katanya, Minggu 19 September 2021.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa;

Selain itu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sementara itu BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat; menampung aspirasi masyarakat; mengelola aspirasi masyarakat; menyalurkan aspirasi masyarakat;

Serta menyelenggarakan musyawarah BPD; menyelenggarakan musyawarah Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan  melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan 

"Maka jika diliat tanggung jawab yang dilaksakan anggota kami dari fraksi berharap agar Pemkab Kotim dan pemdes menaikan tunjangan anggota BPD minimal Rp 2.500.000 per bulan dan ini adalah hak wajar jika mengacu dengan tunjangan perangkat desa lainnya," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru