Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Sakit Wajib Menerima Pendaftaran dengan KIS Digital

  • Oleh ANTARA
  • 21 September 2021 - 07:31 WIB

BORNEONEWS, Semarang - Semua rumah sakit maupun FKTP wajib menerima pendaftaran pelayanan kesehatan dengan kartu peserta digital (KIS digital) yang merupakan fitur mobile JKN.

"Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami," ujar  Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Upik Handayani saat menjawab pertanyaan salah satu awak media tentang adanya rumah sakit yang menolak KIS digital saat Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY di Wujil Resort and Convention Ungaran, Semarang, Senin 20 September 2021.

BPJS Kesehatan siap membantu peserta JKN-KIS yang masih menghadapi kendala ketika hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit dengan KIS digital.

Seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap KIS digital. Selain bisa melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, peserta JKN-KIS juga bisa mengadukannya ke saluran informasi pengaduan.

Ia menjelaskan KIS digital merupakan layanan yang dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang lupa membawa fisik kartunya, cukup membuka aplikasi mobile JKN yang di dalamnya terdapat fitur KIS digital sehingga praktis.

"Cukup membuka aplikasi Mobile JKN di ponsel dan pilih menu kartu maka akan muncul tampilan KIS digital. Selanjutnya, menunjukkan tampilan aplikasi pada saat melakukan pelayanan kesehatan di kliknik, puskesmas, ataupun rumah sakit," ujarnya.

Mobile JKN merupakan aplikasi berbasis mobile untuk memudahkan peserta melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. Banyaknya manfaat dan kemudahan yang didapatkan, peserta JKN-KIS diminta mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan Apps Store.

Hingga saat ini total regristrasi mobil JKN di Jateng dan DIY baru 2,03 juta orang, sedangkan jumlah peserta JKN di wilayah Jateng dan DIY sudah mencapai 33,77 juta peserta. 

ANTARA

Berita Terbaru