Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketahuan Curi Sawit Perusahaan Saat Dicek Ada Stempelnya

  • Oleh Naco
  • 21 September 2021 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adit Tia alias Udit ketahuan mencuri sawit perusahaan setelah dicek sawit yang diangkutnya ada stempel perusahaan.

Sulistyo Hadi saksi dari perusahaan menerangkan dapat informasi pencurian yang dilakukan terdakwa saat ada laporan bersama stafnya saksi ke lapangan menuju TKP.

"Saat terdakwa ada di TKP kami tanyakan mengaku mengambil sawit itu di divisi 12, lalu saya suruh anggota cek," ucap saksi 

Menurut saksi terdakwa bukan karyawan mereka, di mana sawit yang diambil itu merupakan sawit yang sudah di panen dan ditumpuk di TPH.

Selain mengamankan terdakwa di TKP juga ditemukan barang bukti pikap milik terdakwa yang digunakannya untuk angkut sawit.

"Lahan itu milik perusahaan dan tidak ada klaim antara perusahaan dengan terdakwa," tukasnya. Saksi Handoko menyebutkan ada memberhentikan terdakwa dan memeriksanya, ditemukan TBS yang dibawanya merupakan sawit perusahaan "Saat itu ada stempel perusahaan di sawit yang diangkut itu," ucapnya.

Sedangkan saksi Iswadi menyebutkan terdakwa tidak ada izin mengambil TBS itu, dan diakuinya sudah sekitar 10 kali. Dari sawit itu ada stempel perusahaan.

Saksi Noprianto juga menerangkan menyebut kalau terdakwa tertangkap  setelah mengangkut sawit milik perusahaan. "Tidak ada izin terdakwa mengambilnya," ucapnya.

Sawit itu merupakan buah yang sudah dipanen oleh karyawan. Sawit itu sudah dimasukan ke dalam pikap terdakwa dan diangkut.

Rasman menceritakan, kalau sawit yang diangkut terdakwa itu merupakan sawit yang dipanennya dan ditumpukkan di TPH.

Sementara itu Danang menyebutkan mengetahui kejadian itu setelah dapat laporan dari Hadi, di mana dirinya ditugaskan mengecek buah restan. Hingga diketahui kalau buah yang diangkut terdakwa sawit perusahaan.

Dari hasil pengecekan ditemukan barang bukti sebanyak 250 jenjang sawit yang dicuri atau 3.750 Kg oleh terdakwa tersebut.

Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan CR 99/100 PT Sapta Karya Damai, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru