Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Ditanya Soal Uang Pembelian Batako Residivis Mengaku Tidak Masalah

  • Oleh Naco
  • 21 September 2021 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah sebelum dilaporkan sempat ditanya soal uang pembelian Batako oleh korban Hendri.

Terdakwa mengaku kala itu tidak ada permasalahan, namun saat ditelusuri terbongkar kalau uang pembayaran Batako itu digelapkannya. Korban kesal dan akhirnya melaporkan mantan karyawannya itu. 

Hendri dalam keterangannya saat jadi saksi menyebut, sebagai korban penggelapan uang pembelian Batako yang dilakukan oleh terdakwa.

"Ketika itu saya minta terdakwa cari penjual Batako, yang harga murah dan kita bayar di depan cash," ucap korban. Aris diminta membuat surat kontrak, dan tidak berapa lama ada laporan dari terdakwa, bahwa surat kontrak sudah dibuat dan penjual Batako dilaporkannya meminta uang DP.

"Saya minta Aris bawa penjual Batako datang ke kantor ambil pembayaran, dan ada Aris bawa orangnya, ketika itu orang yang dibawa Aris itu mengaku namanya Pak Sugeng," ucap saksi.

Usai penyerahan uang, tidak berapa lama korban dapat kabar bahwa orang yang dibawa Aris itu bukan Sugeng penjual Batako, tapi orang lain yang dibawanya diminta mengaku sebagai penjual Batako dan kebetulan namanya Sugeng.

"Saya waktu itu percaya saja, tidak saya cek segala KTP Sugeng itu," ucap korban. Menurut korban, saat mengatahui perihal penggelapan itu terdakwa sempat dipanggil dan ditanya mengaku kalau soal Batako itu benar-benar dibelinya.

"Katanya benar saja, lalu kita cek ternyata Pak Sugeng yang sebenarnya tidak pernah menerima uang dari saya itu, dan saat kita bertemu Pak Sugeng lain orang yang menerima uang dari saya itu," tegas saksi.

Sementara itu Norbet Hariswan, mengaku mengetahui kejadian tersebut, karena sejak awal mendampingi Hendri mengecek ke penjual Batako. "Pak Sugeng yang sebenarnya mengaku tidak ada menerima uang itu," tukasnya.

Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau residivis ini melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 Wib di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian Rp 36 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru