Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Batako Akui Tidak Pernah Terima Uang dari Bos Perumahan

  • Oleh Naco
  • 21 September 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugeng seorang penjual batako dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan, Aris Fadhilah. Dalam kesempatannya, saksi mengaku tidak pernah terima uang dari Hendri untuk pembayaran batako. 

Hendri merupakan bos perumahan tempat terdakwa bekerja. Sementara Sugeng pemilik UD Barokah, penjual batako yang diakui terdakwa akan kerjasama dengan perumahan korban.

Sugeng mengaku kalau terdakwa ada datang ke kediamannya bertanya soal batako. Hingga disepakati kerjasama pembelian batako dengan harga per Rp 1.800 per buahnya, untuk pembangunan perumahan korban.

Terdakwa juga ada meminjam KTP miliknya dengan alasan akan diserahkan kepada bosnya. Namun setelah itu tidak ada kabar lagi.

Saksi juga mengaku tidak pernah menerima uang pembayaran pemesanan batako dari korban, Hendri.

Hingga akhirnya terbongkar uang tersebut digunakan terdakwa. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru