Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepergok Curi Ponsel Residivis Langsung Berupaya Kabur

  • Oleh Naco
  • 22 September 2021 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rimin saat kepergok mencuri ponsel milik korban M Aminudin langsung berupaya melarikan diri.

Fakta itu diungkapkan jaksa Rahmi Amalia dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan hakim maupun residivis kambuhan itu.

Rabu 22 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, komplek perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh korban hingga terdakwa berupaya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Saat dikejar terdakwa meninggalkan ponsel itu di pot depan rumah korban, saat ditanya terkait pencurian itu terdakwa mengelak dan diamankan mengakui perbuatannya.

Dari catatan kriminalnya, dalam kasus pertamanya tersebut tersangka mengaku dihukum selama 10 bulan pada 2019 lalu, yang mana saat itu tersangka dihukum karena melakukan perbuatan yang sama. (NACO/B-6)

Berita Terbaru