Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Pemuda Ini Diamankan Polsek Kapuas Murung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 September 2021 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Persomel Polsek Kapuas Murung dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial MA (26) warga Kecamatan Selat karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Petugas kepolisian mengamankan pelaku saat berada di Jalur 9 RT 9 Desa Palingkau Asri, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, dan melihat pelaku yang melintas tampak mencurigakan," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Kamis 23 September 2021.

Melihat pelaku yang mencurigakan, petugas pun melakukan penggeledahan, dan ditemukan senjata tajam jenis parang beserta sarungnya yang diikat di pinggang menggunakan tali warna putih," bebernya.

Sehingga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, anggota Satresnarkoba pun menyerahkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkas Polwan berpangkat balok dua ini dipundak ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru