Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Bawa Nama Eric Thohir

  • Oleh Apriando
  • 23 September 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arie Respati Dwi Prasetyo selaku Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri (AGPM).

"Mengadili, menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa Arie Respati Dwi Prasetyo selama 3 tahun," ucap majelis hakim yang diketuai Paskatu Hardinata saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka. kamis, 23 September 2021.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa melalui kuasa Hukumnya  Abdul  Sidik mengatakan akan pikir-pikir. "Kami akan berkoordinasi dengan klien langkah selanjutnya menerima atau ada upaya hukum lainnya," ucapnya singkat.

Hakim memberikan waktu tujuh hari ke depan kepada terdakwa apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih Ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa menawarkan outlet, ruko dan perumahan pada mal atau pusat perbelanjaan yang rencananya akan dibangun oleh PT AGPM di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya dengan nama Mall Palangka Trade Center (PTC) kepada  korban Kristiani Binti Lingsuripto dan suaminya Yudi Y Ambeng sekitar bulan Juni 2019.

Terdakwa mengatakan kepada Kristiani bahwa investor dan pemilik Mall PTC adalah Eric Thohir dengan perusahaan inti di Jakarta dan pembangunan Mall PTC akan didukung oleh Group BUMN di antaranya PT Adhi Karya.

Untuk meyakinkan korban terdakwa juga mengatakan bahwa izin pembangunannya telah lengkap, analisa dampak lingkungan sudah hampir terbit, dan  tinggal dibangun karena tukang, bahan/materialnya sudah siap.

Karena tertarik, Kristiani secara bertahap melakukan pembayaran uang muka sejumlah outlet antara Rp20 juta hingga Rp750 juta.

Namun hingga bulan Desember 2019 terdakwa tidak ada melakukan pembangunan sesuai janji karena lahan yang menjadi tempat pembangunan bermasalah dengan pemilik lahan.

Berita Terbaru