Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Sosialisasi Aturan dan Ketentuan PPKM Level 2

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 September 2021 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mensosialisasikan aturan maupun ketentuan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sosialisasi tersebut dilakukan karena saat ini Kabupaten Kapuas turun menjadi PPKM level 2, setelah sebelumnya berada pada level 3.

Kepala SatPol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melalui Sekretaris Teguh menuturkan bahwa pihaknya selalu aktif melakukan sosialisasi, pengawasan serta berbagai macam upaya bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Sosialisasi imbauan melalui pamlet, spanduk, maupun sosialisasi mengunakan pengeras suara dan yang menjadi sasaran lokasi sosialisasi yakni mall, mini market, pasar-pasar, taman, lapangan, warung atau rumah makan, cafe dan tempat-tempat warga biasa berkumpul,” katanya, Jumat 24 September 2021.

Pihaknya mengerahkan personil SatPol PP dan Damkar untuk membagikan pamlet serta dengan menggunakan pengeras suara melalui mobil untuk mensosialisasikan sejumlah aturan yang ada di PPKM Level 2 yakni berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021.

"Di antaranya untuk perkantoran 50% Work From Office (WFO) dan 50% Work From Home (WFO),” ucapnya.

Kemudian untuk toko kelontongan dan kebutuhan sehari hari seperti supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, PKL, Outlet dan Babershop beroprasi sampai pukul 21.00 WIB.

Pusat Pebelanjaan dan Perdagangan beroprasi dari pukul 10.00 WIB. sampai dengan 20.00 WIB, tempat ibadah kapasitas maksimal 50% , kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan seni dan budaya, olah raga kapasitas 25%.

Untuk olah raga mandiri, kegiatan even, kompetisi tidak ada penonton dan sporter, resepsi pernikahan dan hajatan 25% dari kapasitas tidak ada hidangan makanan di tempat dan hiburan musik.

Sedangkan untuk restoran, warung dan cafe beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50% (2 orang per meja) dan untuk fasilitas umum separti tempat wisata area publik dan tempat umum kapasitas pengunjung maxsimal 25%. Adapun kegiatan belajar untuk pengaturan teknisnya dari kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Berita Terbaru