Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara untuk Karyawan Sawit Pembunuh Istri

  • Oleh Naco
  • 24 September 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Darmah alias Darma karyawan sawit yang membunuh istrinya Susiani sudah divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Darmah dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, di mana sidang lalu dituntut hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. 

Terdakwa merupakan karyawan PT MAP yang dianggap majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membunuh istrinya Susiani.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto.

Melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Terungkap di persidangan Jumat, 24 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 Juni 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dihabisi dengan cara dibacok dengan menggunakan sebuah pisau mengenai kepala kanan dan kirinya beberapa kali setelah sebelumnya terjadi cek cok.

Pertimbangan vonis hakim itu yang memberatkan terdakwa perbuatannya telah menghilangkan nyawa istrinya Susiani.

Sementara itu meringankan terdakwa bersikap dan mengaku atas perbuatannya, selain itu anak korban memaafkan perbuatan ayahnya itu lantaran orang tua satu-satunya hanya tersisa terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru