Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Parkir di Kawasan Tugu Soekarno Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 24 September 2021 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melarang kendaraan bermotor untuk parkir pada kawasan wisata sejarah Tugu Soekarno di Jalan S Parman.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, pembahasan tentang larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno sudah pernah dibahas dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Rencana pelarangan parkir di kawasan Tugu Soekarno itu sudah pernah memang dibahas dalam forum. Berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan, agar tidak ada lagi kendaraan yang diperbolehkan parkir di sana," katanya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat, 24 September 2021.

Alman menjelaskan, pada beberapa hari yang lalu, pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Petugas Dinas Perhubungan juga telah memasang garis marka dan embargo larangan parkir.

"Kami sudah arahkan untuk parkir kendaraan dapat di Jalan Katamso. Itu sudah disepakati dengan pihak terkait lainnya," jelas Alman.

Pelarangan parkir pada kawasan tersebut dikarenakan nilai histori yang terkandung di dalamnya. Selain itu, adanya dugaan aktivitas parkir liar yang ada pada kawasan sejarah di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu juga dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Pihaknya telah menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Selain oleh petugas, pemantauan juga akan dimaksimalkan dengan kamera pengawas. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru