Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Beli Sparepart Alat Berat Gunakan Bukti Transfer Palsu, Korban Merugi Rp 21 Juta

  • Oleh Apriando
  • 24 September 2021 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus pembelian spare part alat berat menggunakan bukti transfer palsu yang menjerat terdakwa Taufik berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Terdakwa mengakui perbuatannya mengelabui korban dengan bukti transfer palsu senilai Rp 21 juta.

"Untuk membuat bukti transfer palsu terkait pembelian (spare part) alat berat, saya meminta bantuan teman di Surabaya," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan.

Setelah spare part alat berat berupa Controller PC 200-7 dan Monitor PC 200-8 itu ada di tangannya, terdakwa kemudian menjualnya seharga masing-masing Rp 3,5 juta dan Rp 2,5 juta.

"Sudah dijual dan (hasilnya) digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata terdakwa..

Adapun kronologis kejadian itu berawal pada 27 Maret 2021, saat korban Deden mengunggah gambar controller alat berat Komatsu. Terdakwa yang melihat postingan tersebut kemudian menanyakan ketersediaan barang dan nomor ponsel korban.

Keduanya akhirnya sepakat harga Controller PC 200-7 sebesar Rp 7 juta dan Monitor PC 200-8 senilai Rp 14 juta.

Terdakwa meminta pembayaran akan ditransfer ke rekening korban jika barang sudah sampai. Sebelum barang sampai, terdakwa menghubungi temannya, Supi (DPO) di Surabaya, untuk membuat bukti transfer palsu dengan dijanjikan upah senilai Rp 500 ribu.

Terdakwa kemudian memberikan gambar bukti transfer m-Banking Mandiri palsu ke rekening fiktif atas nama Ahmad Mujid Rp 21 juta yang merupakan kurir. Hingga barang itu diserahkan ke terdakwa dan bukti transfer dikirim ke korban. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru